APAKAH YANG DIMAKSUD PERBUATAN MELAWAN HUKUM ??
Di dalam BW (KUHPerd), perbuatan melawan hukum
(PMH) diatur mulai dari Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata.
Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan
yang melawan hukum yang membawa
kerugian kepada orang lain menyebabkan orang
karena salahnya menerbitkan kerugian
mengganti kerugian tersebut.
Tetapi bagaimanakah sebuah perbuatan dapat
dikategorikan sebagai PMH ?
Baik dalam hukum perdata dan hukum pidana, sebuah PMH umumnya mengandung unsur sbb:
Baik dalam hukum perdata dan hukum pidana, sebuah PMH umumnya mengandung unsur sbb:
1.
PMH ditafsirkan sebagai
melawan undang-undang. Berarti PMH adalah perbuatan yang secara nyata melanggar
hukum positif.
2.
Harus ada unsur
kesalahan, yang penilaiannya berdasarkan keadaan yang bersangkutan dengan PMH
tersebut (Objektif) ataupun atas dasar penilaian terhadap pelaku yang dianggap
tahu dan sengaja melakukan PMH (subjektif).
Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus
dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa
yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.
3.
Harus ada kerugian yang
ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan
melawan hukum dapat berupa :
·
Kerugian materiil,
dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita
dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si
pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk
kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
·
Kerugian idiil, dimana
perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil
seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
4.
Adanya hubungan causal
antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara
perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
·
Condition
sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan
hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non
menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan
adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
·
Adequate
veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk
kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan
melawan hukum.
Jadi secara singkat dapat diperinci
sebagai berikut :
·
Untuk perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal
1364 BW.
·
Untuk perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan
badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
·
Untuk perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum,
pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW
Dengan
perkembangan Jaman, PMH tidak hanya berpatokan pada undang-undang, tetapi juga
pada norma-norma yang hidup pada masyarakat.
Molegraaff
menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya
melanggar
undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan.
Pada
tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti
luas
pada perkara Lindenbaum v. Cohen dengan mengatakan Perbuatan Melawan
Hukum
harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan :
a. Hak Subyektif orang lain.
b. Kewajiban hukum pelaku.
c. Kaedah kesusilaan.
d. Kepatutan dalam masyarakat