Saturday 21 December 2013

Perbuatan Melawan Hukum (Melihat kedalam unsur-unsur PMH)

APAKAH YANG DIMAKSUD PERBUATAN MELAWAN HUKUM ??

Di dalam BW (KUHPerd), perbuatan melawan hukum (PMH) diatur mulai dari Pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUH Perdata. 

Pasal 1365 menyatakan, bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa 
kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian 
mengganti kerugian tersebut.

Tetapi bagaimanakah sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH ?
Baik dalam hukum perdata dan hukum pidana, sebuah PMH umumnya mengandung unsur sbb:

1.        PMH ditafsirkan sebagai melawan undang-undang. Berarti PMH adalah perbuatan yang secara nyata melanggar hukum positif.

2.        Harus ada unsur kesalahan, yang penilaiannya berdasarkan keadaan yang bersangkutan dengan PMH tersebut (Objektif) ataupun atas dasar penilaian terhadap pelaku yang dianggap tahu dan sengaja melakukan PMH (subjektif). 

Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.

3.        Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
·         Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.

·         Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

4.        Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :

·         Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).

·         Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.



Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
·         Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.
·         Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
·         Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW


Dengan perkembangan Jaman, PMH tidak hanya berpatokan pada undang-undang, tetapi juga pada norma-norma yang hidup pada masyarakat.

Molegraaff menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum tidak hanya
melanggar undang-undang akan tetapi juga melanggar kaedah kesusilaan dan kepatutan.
Pada tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan Perbuatan Melawan Hukum dalam arti
luas pada perkara Lindenbaum v. Cohen dengan mengatakan Perbuatan Melawan
Hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan :
a. Hak Subyektif orang lain.
b. Kewajiban hukum pelaku.
c. Kaedah kesusilaan.
d. Kepatutan dalam masyarakat