Saturday 15 December 2012

Tugas-PHI

 1. Siapa aja yang dikatakan sebagai penyidik dalam KUHAP sertai dengan contohnya dan kapan
seorang penyidik bertugas ?

Berdasarkan pasal 1 angka 1 dan pasal 6 ayat (1) UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana (KUHAP), penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Kewenangan pejabat polisi RI (Polri) sebagai penyidik diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”),
Kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pejabat PNS contohnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan KPK sebagai
penyidik diatur dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”), bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Seorang penyidik mulai bertugas setelah adanya laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana atau diterimanya laporan dari penyelidik atas suatu kejadian telah
memenuhi unsure-unsur pidana. Maka penyidik guna menerangkan tindak pidana yang terjadi
dan menemukan tersangkanya.

2. Sebutkan macam-macam penahanan dan lama masa penahanan oleh masing-masing instansi
sebelum dakwaan diputuskan!

Bentuk-bentuk penahanan:
• Penahanan rumah tahanan Negara
• Penahanan rumah
• Penahanan kota

Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1) Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik
20 hari
2) Perpanjangan oleh penuntut umum
40 hari
3) Penahanan oleh penuntut umum
20 hari
4) Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri
30 hari
5) Penahanan oleh hakim pengadilan negeri
30 hari
6) Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri
60 hari
7) Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi
30 hari
8) Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi
60 hari
9) Penahanan oleh Mahkamah Agung
50 hari
10) Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung
60 hari

3. Sebutkan alat bukti dalam hukum acara pidana sertai dengan hukum dasarnya !
Alat-alat Bukti Perkara Pidana à Pasal 184 KUHAP terdiri dari
a) Keterangan saksi
b) Keterangan ahli
c) Surat
d) Petunjuk
e) Keterangan Terdakwa

tambahan
f) Novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK)
g) Kasus-kasus aktual

4. Sebutkan upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata !

Upaya hukum KUHAP
Upaya hukum biasa :
• Banding
• Kasasi
• Perlawanan (verzet) :
§ perlawanan terhadap penahanan dapat diajukan kapanpun
§ perlawanan terhadap penetapan ditetapkan 7 hari
§ perlawanan atas ketentuan besar dapat diajukan kapanpun

upaya hukum luar biasa :
• Peninjauan kembali
• Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.

Upaya hukum KUHPerd
Upaya hukum biasa :
• Banding
• Kasasi
• Verzet

Upaya hukum luar biasa




Peninjauan kembali
Derden verzet (perlawanan oleh pihak ke-3)

Monday 10 December 2012

Sistem hukum Civil Law dan Common law

Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.


Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam civil law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.

Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya.
Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. kebiasaan tidak mengikat, agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan diperlukan 2 hal :
1. Tindakan itu dilakukan secara berulang-ulang.
2. Adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.

Berikut ini adalah perbedaan common law dan civil law:


COMMON LAW/ANGLO SAXON

CIVIL LAW/EROPA KONT
SISTEM PERATURAN

  1. Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
  2. Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat

  1. Hukum tertulis (kodifikasi)
  2. Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat

SISTEM PERADILAN

  1. Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
  2. Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent*
  3. Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

  1. Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
  2. Hakim tidak terikat dan tidak wajib  mengikuti putusan hakim sebelumnya. Asas Bebas **
  3. Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

*Asas Stare decesis/The binding force of Precedent : azas ini hakim terikat kepada keputusan-keputusan yang lebih dahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau oleh hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut oleh Negara anglo saxon seperti Inggris, Amerika Serikat. zas ini berlaku berdasarkan 4 faktor yaitu :
a.Bahwa penerapan pada peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang ke Pengadilan
b.Bahwa mengikuti preceden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapat untuk masalah-masalah di kemudian hari.
c.Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah baru dapat menghemat tenaga dan waktu
d.Bahwa pemakaian putusan-putusan yang terdahulu menunjukkan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dan pengalaman Pengadilan generasi sebelumnya.

**Asas bebas yaitu kebalikan dari azas precedent yaitu hakim tidak terikat kepada keputusan-keputusan Hakim sebelumnya pada tingkat sejajar atau kepada Hakim yang lebih tinggi. Azas ini dianut dinegara Belanda dan Perancis. Dalam praktek seperti dinegeri Belanda azas ini tidak dilakukan secara konsekwen, banyak hakim-hakim masih menggunakan keputusan-keputusan hakim yang lebih tinggi dengan beberapa alasan antara lain :
a.Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum
b.Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang tidak perlu karena pihak yang tidak puas akan naik banding.
c.Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan.

Negara Indonesia menggunakan ke 2 azas tersebut yaitu azas precedent untuk Peradilan Adat/kebiasaan dan azas bebas untuk Peradilan Barat.






Sunday 9 December 2012

Aturan Pembubaran PT oleh Pemegang Saham

sebab-sebab pembubaran suatu Perseroan Terbatas (“PT”) diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) antara lain: