Saturday 15 December 2012

Tugas-PHI

 1. Siapa aja yang dikatakan sebagai penyidik dalam KUHAP sertai dengan contohnya dan kapan
seorang penyidik bertugas ?

Berdasarkan pasal 1 angka 1 dan pasal 6 ayat (1) UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana (KUHAP), penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil
tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Kewenangan pejabat polisi RI (Polri) sebagai penyidik diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”),
Kepolisian bertugas menyelidik dan menyidik semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana
dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pejabat PNS contohnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan KPK sebagai
penyidik diatur dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”), bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Seorang penyidik mulai bertugas setelah adanya laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana atau diterimanya laporan dari penyelidik atas suatu kejadian telah
memenuhi unsure-unsur pidana. Maka penyidik guna menerangkan tindak pidana yang terjadi
dan menemukan tersangkanya.

2. Sebutkan macam-macam penahanan dan lama masa penahanan oleh masing-masing instansi
sebelum dakwaan diputuskan!

Bentuk-bentuk penahanan:
• Penahanan rumah tahanan Negara
• Penahanan rumah
• Penahanan kota

Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
1) Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik
20 hari
2) Perpanjangan oleh penuntut umum
40 hari
3) Penahanan oleh penuntut umum
20 hari
4) Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri
30 hari
5) Penahanan oleh hakim pengadilan negeri
30 hari
6) Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri
60 hari
7) Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi
30 hari
8) Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi
60 hari
9) Penahanan oleh Mahkamah Agung
50 hari
10) Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung
60 hari

3. Sebutkan alat bukti dalam hukum acara pidana sertai dengan hukum dasarnya !
Alat-alat Bukti Perkara Pidana à Pasal 184 KUHAP terdiri dari
a) Keterangan saksi
b) Keterangan ahli
c) Surat
d) Petunjuk
e) Keterangan Terdakwa

tambahan
f) Novum (bukti-bukti baru, dalam pengajuan PK)
g) Kasus-kasus aktual

4. Sebutkan upaya-upaya hukum dalam hukum acara pidana dan hukum acara perdata !

Upaya hukum KUHAP
Upaya hukum biasa :
• Banding
• Kasasi
• Perlawanan (verzet) :
§ perlawanan terhadap penahanan dapat diajukan kapanpun
§ perlawanan terhadap penetapan ditetapkan 7 hari
§ perlawanan atas ketentuan besar dapat diajukan kapanpun

upaya hukum luar biasa :
• Peninjauan kembali
• Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung.

Upaya hukum KUHPerd
Upaya hukum biasa :
• Banding
• Kasasi
• Verzet

Upaya hukum luar biasa




Peninjauan kembali
Derden verzet (perlawanan oleh pihak ke-3)

No comments:

Post a Comment